top of page

SEJARAH

Rumah Sakit Umum Daerah Masohi Kabupaten Maluku Tengah didirikan pada tanggal 2 Juni 1981 dan diresmikan penggunaannya oleh Bupati Maluku Tengah Kol. Sugiarto. Dengan luas tanah 38.500 m2 atau 3.85 Ha dan diapit oleh fasilitas-fasilitas pemerintah. RSUD Masohi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No: 1232/Menkes/SK/IX/1997, tanggal 28 Oktober 1997 dan Persetujuan Departemen Dalam Negeri pada bulan April 1998 dengan status Rumah Sakit Tipe "C".

Pelayanan Rawat Jalan - Poliklinik
Pelayanan Rawat Inap (Opname)
Instalasi Penunjang
Dokter RSUD Masohi
Dokter
BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

#sebaiknyaandatahu.jpg
1.jpg
bottom of page